
Indonesian Migrant Workers Union (IMWU)
Serikat Pekerja Rumah Tangga Indonesia-Hong Kong
Secretariat: 4/F, Flat C, Jardine's Bazaar, 32 Yee Wo ST Causeway Bay, Hong Kong.
Tel: 852-23758337
Fax: 852-29920111
Email: imwu.hk@gmail.com
MP: www.imwuinhk.multiply.com
"tidak ada jalan lain selain berserikat, pengalaman kaum buruh migran selama ini sudah membuktikan, bahwa setiap kemenangan kecil yang diperoleh buruh migran dalam perjuangan, bersandarkan pada semangat persatuan. Semakin kaum buruh terorganisir maka jalan menuju kesejahteraan semakin dekat"-Rusemi, Ketua IMWU 2007-2008
Latar Belakang
Sejarah buruh migran adalah penderitaan dan perlawanan. Pada masa kolonial rakyat pedesaan dipaksa bekerja bagi penjajah asing. Rakyat Indonesia dikirim ke berbagai wilayah bahkan ke luar negeri guna melayani kepentingan penjajah asing. Sampai saat ini rakyat Indonesia masih juga belum benar-benar merdeka dan berdaulat atas negerinya. Rakyat Indonesia masih juga belum berubah kehidupannya. Kegagalan pemerintah dalam pembangunan didaerah, tidak adanya tanah untuk digarap serta langkanya lapangan pekerjaan, memaksa jutaan rakyat Indonesia pergi meninggalkan keluarganya untuk bekerja di luar negeri. Apa sebabnya hal ini masih berlangsung? Jawabnya adalah pemerintah Indonesia bukanlah pemerintahan yang mengabdi kepada rakyat, namun mengabdi kepada para tuan tanah dan pemilik modal besar.
Kondisi Buruh Migran Indonesia di Hong Kong
Buruh migran Indonesia mulai ramai di Hong Kong pada tahun 90-an. Mayoritas datang dari daerah Jawa. Jumlah ini semakin bertambah seiring dengan kegagalan pembangunan pemerintahan Orde Baru. Pengiriman rakyat Indoensia ke luar negeri pada hakikatnya guna memenuhi kebutuhan pengusaha terhadap buruh murah. Saat ini 116.080 buruh migran Indonesia di Hong Kong bekerja sebagai pekerja rumah tangga, bekerja dalam kondisi tertindas dan diperas. Mayoritas buruh migran Indonesia diharuskan membayar kepada agen sebesar HK$ 21000 sebagai biaya agen, bekerja dengan upah underpaid, paspor dan kontrak kerjanya ditahan oleh majikan dan agen, tidak diberi hari libur, ditarik biaya ilegal oleh majikan maupun agen. Tidak hanya itu, perlakuan diskriminatif juga harus dialami oleh buruh migrant Indonesia (BMI). Kebijakan imigrasi Hong Kong telah menutup kemungkinan BMI untuk meningkatkan kemampuan dan taraf hidupnya. Melalui kebijakan New Condition of Stay (NCS) setiap pekerja rumah tangga asing dilarang berganti jenis pekerjaan. Dilarang membawa kelurganya ke Hong Kong, tidak punya hak unutk mengajukan diri sebagai permanent resident walaupun sudah bekerja lebih dari 7 tahun, hanya diijinkan tinggal selama 14 hari setelah di terminate. Semua hal ini berlaku bagi mereka karena pekerja rumah tangga di kategorikan sebagai unskilled labour (buruh kasar/tidak terampil.) Dalam kondisi kondisi yang telah disebutkan diatas inilah Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) berdiri, sebagai alat perjuangan buruh migran Indonesia.
Indonesian Migrant Workers Union (IMWU)
Tak ada orang yang mau ditindas dan diperlakukan sebagai sapi perahan. Tahun 1993, disaat organisasi BMI yang ada tidak memperhatikan persoalan hak-hak buruh migran, beberapa buruh migran mulai membentuk kelompok yang bernama Indonesian Group-Hong Kong (IG-HK). Aktivitas IG-HK adlah melakukan kerja-kerja pembelaan terhadap hak-hak BMI yang dilanggar oleh agen dan majikan (Advokasi). Dari hasil kerja pengorganisiran massa beberapa tahun yang dilakukan, jumlah mereka tumbuh, keanggotaan grup semakin bertambah. Keputusan untuk merubah IG-HK menjadi sebuah serikat buruh diambil pada Oktober 1999, dengan mendaftarkan Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) ke Register of Trade Union. Anggota IMWU adalah BMI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga asal Indonesia di Hong Kong. Pada tahun 2004, jumlah anggota yang dimiliki adalah 2000 orang. Dalam perjalanannya IMWU memimpin Perjuangan massa BMI di Hong Kong, melawan kebijakan anti buruh migran yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan Hong Kong. Kemenangan-kemenangan kecil yang dperoleh lewat perjuangan massa BMI, menjadi bahan bakar untuk melakukan kerja-kerja perjuangan massa buruh migran. Pada tahun 2001. IMWU menjadi salah satu yang mempelopori pembentukan Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (KOTKIHO). Pembentukan koalisi ini adalah adanya kebutuhan persatuan diantara organisasi buruh migran untuk semakin menggelorakan perjuangan massa BMI serta menegakan hak-hak buruh migran Indonesia. Pentingnya persatuan dari gerakan buruh migran inilah yang mendorong IMWU untuk mengambil inisiatif dalam penyatuan organisasi buruh migran di Hong Kong, ialah Coalition for Migrants Rights (CMR) dan Asian Domestic Workers Alliance (ADWA) adalah aliansi tingkat regional Asia. Dan saat ini sedang aktif dalam Organizing Committee Federation of Asian Domestic Worker's Union di Hong Kong, bersama serikat pekerja rumah tangga Hong kong, Nepal, Philippines, Thailand
Visi
IMWU mencita-citakan tegaknya hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya.
Misi
Memperjuangkan hak-hak demokratis buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya
Program IMWU
1. Mengkonsolidasikan buruh migran Indonesia ke dalam serikat buruh migran;
2. Meningkatan kapasitas serikat buruh migran dan anggotanya;
3. Menghentikan underpayment dan biaya agen yang mahal;
4. Mendorong terciptanya undang-undang yang melindungi buruh migran dan anggota keluarganya;
5. Pembelaan terhadap hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya;
6. Pembangunan jaringan organisasi buruh migran di tingkat lokal, regional dan internasional.